Sunday, 26 June 2011

hukum memanjangkan/menjuraikan pakaian(ISBAL)

1.Makruh karena menyerupai perbuatan orang sombong pada waktu Zaman Nabi saw trengd kesombongan di tandai dengan perbuatan tersebut.....
2.Haram kalau disertai dengan kesombongan....
3.mubah kalau tidak bertujuan macam-macam.....

begitulah pendapat para Ulama...dan dalam kitab Kasyful qina' hal 276 juz 1 disebutkan:

Syekh Al Fqih Manshur Al Bahuty Al Hanbaly berkata:
فان اسبل ثوبه لحاجة كستر ساق قبيح من غير خيلاء ابيح.........قال احمد بن حنبل في رواية جر الازار واسبال الرداء قي الصلاة اذا لم يرد الخيلاء فلا بأس BILA SESEORANG MENJULURKAN PAKAIAN KARENA HAJAT SEPERTI MENUTUPI BETISNTA YANG BURUK DENGAN TANPA KESOMBONGAN MAKA TIDAK MENGAPA DAN DIBOLEHKAN.
AHMAD BIN HANBAL BERKATA DALAM SEBUAH RIWAYATNYA: MENARIK KAIN DAN MENJULURKAN RIDA'/PAKAIAN DI DALAM SHOLAT APABILA TIDAK DISERTAI KESOMBONGAN MAKA TIDAK APA-APA.
SUMBER;AL BAYAN ALQAWIEM.....

oleh KH. A. Rifqi Chowas

No comments:

Post a Comment

Kami membutuhkan saran dan kritik anda, dan juga jika didalam postingan ada kata-kata yang tidak anda fahami dan kata-kata yang salah mohon beritahukan kepada admin agar kita dapat memperbaikinya