Sunday 26 June 2011

Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional

Ada tujuh perbedaan mendasar antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional.
Perbedaan tersebut adalah:
1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5. Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.
6. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.

Kajian Asuransi Konvensional vs Asuransi Syariah

Menurut K.H. Drs. Ahmad Azhar Basyir, M.A, (1994), para ahli hukum Islam mempermasalahkan tiga unsur pokok dalam asuransi yaitu bahaya yang dipertanggungkan, premi pertanggungan dan sejumlah uang ganti rugi pertanggungan. “Bahaya yang dipertanggungkan sifatnya tidak pasti terjadi”. Premi pertanggungan pun tidak mesti sesuai dengan yang tertera dalam polis.
Jumlah uang santunan atau ganti rugi sering atau bahkan pada umumnya jauh lebih besar daripada premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
Unsur ketidakpastian dalam perjanjian asuransi dipandang tidak sejalan dengan syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum Islam. Akan terjadinya bahaya yang dipertanggungkan risikonya terdapat ketidaktentuan. Demikian pula premi yang tidak seimbang dengan ganti rugi jauh lebih besar daripada premi yang dibayarkan.
Adanya unsur menang kalah atau untung rugi antara pihak tertanggung dan penanggung itu menimbulkan pendapat bahwa di dalam perjanjian asuransi terdapat unsur perjudian. Investasi dana yang terhimpun pada perusahaan asuransi dengan jalan dibungakan menimbulkan pendapat bahwa di dalam perjanjian asuransi terdapat unsur riba.
Unsur-unsur ketidakpastian atau untung-untungan, ketidakseimbangan antara premi dan ganti rugi serta investasi dengan jalan riba itulah yang oleh banyak ahli hukum Islam menjadi alasan tidak dapat membenarkan perjanjian asuransi yang berlaku sehingga sekarang, ditinjau dari hukum Islam. Namun, ada pula golongan ahli hukum Islam yang tidak merasa keberatan. Perbedaan pendapat itu kiranya terletak pada perbedaan dalam memandang apakah perjanjian asuransi itu merupakan perjanjian antara tertanggung secara perseorangan dan perusahaan asuransi ataukah antara sejumlah tertanggung dan perusahaan asuransi.
Yang merasakan keberatan terhadap perjanjian asuransi memandang perjanjian itu dilakukan secara perseorangan antara tertanggung dan perusahaan asuransi, sedangkan yang tidak merasa keberatan memandang perjanjian itu terjadi antara sejumlah tertanggung yang saling membantu, kerjasama atau gotong royong dan perusahaan asuransi.
PERKEMBANGAN HUKUM ASURANSI DI DUNIA
Perbedaan pendapat itu telah mewarnai pula gerakan pembaharuan hukum di negara-negara Islam yang telah mendorong beberapa usaha untuk mengubah kitab UU Hukum Dagang Utsmani yang diundangkan pada 1850. Kitab UU Hukum Dagang Utsmani ini seluruhnya berdasarkan hukum Perancis dan boleh dikatakan sama sekali tidak bersumber dari syariat. Hukum ini mula-mula berlaku di seluruh bekas imperium Utsmani, termasuk Mesir, tetapi di beberapa negara telah diganti dengan kitab undang-undang lebih kontemporer yang juga terutama diilhami dari hukum Perancis.
Dalam sejumlah segi yang amat penting, kitab UU Hukum Dagang Mesir, 1948 langsung bertentangan dengan interpretasi tradisional hukum Islam di semua mazhab yang diakui-misalnya mengenai pinjaman atau investasi yang memikul beban bunga tetap, taruhan dan perjudian cagak hidup dan asuransi.
Hukum Mesir membolehkan asuransi timbal balik (mutual), asuransi dagang dengan persyaratan tertentu, asuransi atas bahaya yang menimpa badan, asuransi terhadap bahaya-bahaya pertanggungan perdata yang berupa harta benda. Usaha pertama yang dilakukan di Irak pada tahun 1933, ketika sebuah komisaris para pembuat UU lokal meneliti keadaan dan menyampaikan laporan. Tetapi usaha ini terbukti gagal, karena tentangan dari para pemimpin agama.
Kemudian pada 1936, komisi kedua diangkat. Komisi hukum ini menugasi seorang ahli hukum Mesir yaitu Dokter Sanhuri Basya untuk menyusun undang-undang hukum tersebut. Setelah selesai dibuat satu jilid, untuk sementara menghentikan pekerjaannya dan baru dimulai lagi pada tahun 1942 sampai selesai. Rancangan undang-undang ini kemudian dibahas dalam sidang-sidang komisi di bawah pimpinan doktor itu sendiri. Selesai pembahasannya oleh komisi kemudian diajukan parlemen untuk memperoleh persetujuan.
Suatu analisis mengenai Kode Irak 1951 mengungkapkan bahwa secara umum kode itu terdiri atas bagian-bagian yang hampir sama dengan pasal-pasal yang berasal dari Majallah (dan sebuah teks yang berjudul Murshid al-Hayran) di satu pihak dan KUH Perdata Mesir di pihak lain. Karena itu jelas apa yang dapat diistilahkan sebagai “komponen Islam”. Jauh lebih kuat dan lebih meresap dari pada dalam mode Mesir”. Tetapi adalah penting bahwa pada dasarnya asas-asas perancis dari Kode Mesir mengenai masalah-masalah yang menjengkelkan seperti suku bunga tetap, asuransi, dan kontrak yang bersifat “spekulatif” telah berlaku.
Jumlah kecil orang-orang Islam di India, Pakistan dan Sudan secara pribadi berpegang pada larangan tradisional terhadap suku bunga tetap atau perjanjian asuransi tertentu. Hanya di Arab Saudi, Yaman Utara dan Oman syariat masih luas berlaku dalam soal-soal seperti itu.
Selanjutnya dua perkembangan terjadi kemudian: kontrak asuransi yang sebelumnya dibatasi hanya di bidang perdagangan laut kini tampaknya dibenarkan terhadap mobil dan harta benda lain, walaupun tidak terhadap asuransi jiwa dan bank telah mulai beroperasi atas dasar apa yang sebenarnya adalah bunga, walaupun dengan hati-hati dinamakan “komisi” alih-alih istilah negatif “riba”.
YANG HALAL DAN HARAM
Konperensi Internasional Pertama tentang Ekonomi Islam di Mekah pada 17 Januari 1978 dihadiri delegasi Indonesia. Salah satu acaranya membahas asuransi dalam rangka syariat Islam.
Keputusan konperensi Negara-negara Islam di Kuala Lumpur mengenal asuransi:
1. Asuransi yang didalamnya terdapat unsur riba dan eksploitasi hukumnya haram.
2. Asuransi yang bersifat koperatif hukumnya halal
a. Asuransi yang khusus buat sesuatu usaha dapat dilakukan oleh sekumpulan manusia atas dasar koperatif.
b. Sedang asuransi yang tidak terbatas buat usaha dapat dilakukan oleh Pemerintah.
c. Konperensi menganjurkan kepada pemerintah-pemerintah Islam untuk mengadakan asuransi yang bersifat koperatif antara negara-negara Islam.
Peserta-peserta asuransi ini membayar uang iuran yang tidak boleh diambil kembali kecuali pada saat datang waktunya ia berhak menerima.
3. Mengingat pentingnya perdagangan internasional, maka asuransi dalam bentuk internasional yang ada sekarang dianggap halal, berdasarkan hukum darurat.
Pembaharuan hukum itu telah pula melahirkan usaha mendirikan perusahaan asuransi yang menekankan sifat saling menanggung, saling menolong di antara para tertanggung yang bernilai kebajikan menurut ajaran Islam dengan nama asuransi Takaful. Telah berdiri asuransi demikian di beberapa negara, Islamic Arab Insurance C.Ltd. Sudan (1979), Islamic Arab Insurance Co. ltd. Saudi Arabia (1979), Dar Al Maal Al Islami, Geneva (1983) Takaful Islam Luxemburg (1983), Takaful Islam Bahamas (1983), Syarikat Takaful Malaysia SDN, Berhad (1984).

IMAM IBNU QUDAMAH AL HANBALY

Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisy dan Ziarah kubur
قال ابن قدامة في المغني :

( فَصْلٌ : فَإِنْ سَافَرَ لِزِيَارَةِ الْقُبُورِ وَالْمَشَاهِدِ .
فَقَالَ ابْنُ عَقِيلٍ : لَا يُبَاحُ لَهُ التَّرَخُّصُ ؛ لِأَنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْ السَّفَرِ إلَيْهَا ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ } .
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَالصَّحِيحُ إبَاحَتُهُ ، وَجَوَازُ الْقَصْرِ فِيهِ ؛ لَانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْتِي قُبَاءَ رَاكِبًا وَمَاشِيًا ، وَكَانَ يَزُورُ الْقُبُورَ ، وَقَالَ : { زُورُوهَا تُذَكِّرْكُمْ الْآخِرَةَ } .
وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ " فَيُحْمَلُ عَلَى نَفْيِ التَّفْضِيلِ ، لَا عَلَى التَّحْرِيمِ ، وَلَيْسَتْ الْفَضِيلَةُ شَرْطًا فِي إبَاحَةِ الْقَصْرِ ، فَلَا يَضُرُّ انْتِفَاؤُهَا """.


وقال:""
فَصْلٌ : وَيُسْتَحَبُّ الدَّفْنُ فِي الْمَقْبَرَةِ الَّتِي يَكْثُرُ فِيهَا الصَّالِحُونَ وَالشُّهَدَاءُ ؛ لِتَنَالَهُ بَرَكَتُهُمْ ، وَكَذَلِكَ فِي الْبِقَاعِ الشَّرِيفَةِ .
وَقَدْ رَوَى الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ بِإِسْنَادِهِمَا { أَنَّ مُوسَى - عَلَيْهِ السَّلَامُ - لَمَّا حَضَرَهُ الْمَوْتُ سَأَلَ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُدْنِيَهُ إلَى الْأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ رَمْيَةً بِحَجَرٍ ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ كُنْتُ ثَمَّ لَأَرَيْتُكُمْ قَبْرَهُ عِنْدَ الْكَثِيبِ الْأَحْمَرِ"" .
__________________

Ibnu Qudamah berkata di kitab al Mughny:

(fashal)maka apabila seseorang bepergian untuk menziarahi kuburan dan masyahid,ibnu Aqil berkata:ia tidak beroleh rukhshoh(mengqoshor &menjama' shalat)karena bepergian tersebut dilarang Nabi saw bersabda:(tidak dipersiapkan bepergian kecuali ke 3 masjid)muttafaq 'alaih.

Yang benar(shohieh)adalah diperbolehkannya dan ia boleh mengqoshor shalat itu karena Nabi saw seringkali mendatangi Quba' dengan berjalan kaki dan naik kendaraan dan seringkali berziarah kubur,Nabi Saw bersabda:"berziarah ke kuburan,karena mengingatkan kalian akan akhirat.

Adapun hadits Nabi saw tadi adalah bukan larangan tetapi sedang menerangkan fadhilah(keutamaan masjid yang tiga)dan fadhilah atas sesuatu itu tidak menjadi syarat atas kebolehan dari mengqoshor shalat.Maka idak ada fadhilah pun boleh mengqoshor.

Ibnu Qudamah berkata:

(Fashal) dan disunnahkan untuk dikubur di tempat yang terdapat orang-orang sholeh dan para syuhada' supaya mendapat barokah mereka,juga di tempat-tempat mulia karena telah diriwayatkan oleh imam Bukhory dan Muslim bahwasanya: Nabi Musa As ketika akan meninggal beliau memohon kepada Allah swt untuk dikubur didekatkan dengan tanah suci sepelempar batu…….Nabi saw bersabda:"kalau saya ada di sana maka kalian akan saya tunjukkan (kuburannya)di dekat bukit merah.

oleh KH. A. Rifqi Chowas

MUTIARA SURAT YUSUF

فَلَمَّا دَخَلُوا عَلَيْهِ قَالُوا يَا أَيُّهَا الْعَزِيزُ مَسَّنَا وَأَهْلَنَا الضُّرُّ وَجِئْنَا بِبِضَاعَةٍ مُّزْجَاةٍ فَأَوْفِ لَنَا الْكَيْلَ وَتَصَدَّقْ عَلَيْنَا ۖ إِنَّ اللَّـهَ يَجْزِي الْمُتَصَدِّقِينَ ﴿٨٨﴾ قَالَ هَلْ عَلِمْتُم مَّا فَعَلْتُم بِيُوسُفَ وَأَخِيهِ إِذْ أَنتُمْ جَاهِلُونَ ﴿٨٩﴾ قَالُوا أَإِنَّكَ لَأَنتَ يُوسُفُ ۖ قَالَ أَنَا يُوسُفُ وَهَـٰذَا أَخِي ۖ قَدْ مَنَّ اللَّـهُ عَلَيْنَا ۖ إِنَّهُ مَن يَتَّقِ وَيَصْبِرْ فَإِنَّ اللَّـهَ لَا يُضِيعُ أَجْرَ الْمُحْسِنِينَ ﴿٩٠﴾ قَالُوا تَاللَّـهِ لَقَدْ آثَرَكَ اللَّـهُ عَلَيْنَا وَإِن كُنَّا لَخَاطِئِينَ ﴿٩١﴾ قَالَ لَا تَثْرِيبَ عَلَيْكُمُ الْيَوْمَ ۖ يَغْفِرُ اللَّـهُ لَكُمْ ۖ وَهُوَ أَرْحَمُ الرَّاحِمِينَ ﴿٩٢﴾ اذْهَبُوا بِقَمِيصِي هَـٰذَا فَأَلْقُوهُ عَلَىٰ وَجْهِ أَبِي يَأْتِ بَصِيرًا وَأْتُونِي بِأَهْلِكُمْ أَجْمَعِينَ ﴿٩٣﴾ وَلَمَّا فَصَلَتِ الْعِيرُ قَالَ أَبُوهُمْ إِنِّي لَأَجِدُ رِيحَ يُوسُفَ ۖ لَوْلَا أَن تُفَنِّدُونِ ﴿٩٤﴾ قَالُوا تَاللَّـهِ إِنَّكَ لَفِي ضَلَالِكَ الْقَدِيمِ ﴿٩٥﴾
فَلَمَّا أَن جَاءَ الْبَشِيرُ أَلْقَاهُ عَلَىٰ وَجْهِهِ فَارْتَدَّ بَصِيرًا ۖ قَالَ أَلَمْ أَقُل لَّكُمْ إِنِّي أَعْلَمُ مِنَ اللَّـهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ ﴿٩٦﴾ قَالُوا يَا أَبَانَا اسْتَغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا إِنَّا كُنَّا خَاطِئِينَ ﴿٩٧﴾ قَالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي ۖ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ﴿٩٨﴾ فَلَمَّا دَخَلُوا عَلَىٰ يُوسُفَ آوَىٰ إِلَيْهِ أَبَوَيْهِ وَقَالَ ادْخُلُوا مِصْرَ إِن شَاءَ اللَّـهُ آمِنِينَ ﴿٩٩﴾ وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا ۖ وَقَالَ يَا أَبَتِ هَـٰذَا تَأْوِيلُ رُؤْيَايَ مِن قَبْلُ قَدْ جَعَلَهَا رَبِّي حَقًّا ۖ وَقَدْ أَحْسَنَ بِي إِذْ أَخْرَجَنِي مِنَ السِّجْنِ وَجَاءَ بِكُم مِّنَ الْبَدْوِ مِن بَعْدِ أَن نَّزَغَ الشَّيْطَانُ بَيْنِي وَبَيْنَ إِخْوَتِي ۚ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِّمَا يَشَاءُ ۚ إِنَّهُ هُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ ﴿١٠٠﴾ ۞ رَبِّ قَدْ آتَيْتَنِي مِنَ الْمُلْكِ وَعَلَّمْتَنِي مِن تَأْوِيلِ الْأَحَادِيثِ ۚ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَنتَ وَلِيِّي فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ تَوَفَّنِي مُسْلِمًا وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ ﴿١٠١﴾ ذَٰلِكَ مِنْ أَنبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيْكَ ۖ وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ أَجْمَعُوا أَمْرَهُمْ وَهُمْ يَمْكُرُونَ ﴿١٠٢﴾ وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ ﴿١٠٣﴾


Dari Ayat2 tersebut kita dapat memetik beberapa pelajaran berharga diantaranya:
1.Kesahabaran mendidik anak bagi nabi Ayyub as sampai anak2 beliau berhasil menjadi Nabi semua(termasuk ikhwatu Yusuf as)
2.Orang yg madhlum/teraniaya akan hidup lebih mulia dibanding si Dzolim.
3.Nabi ya'qub bertabarruk dengan baju Nabi Yusuf dan sembuhlah penyakitnya.
4.Nabi Ya'qub dapat mrasakan bau aroma Nabi Yusuf yg berjarak ratusan kilo meter dan keluarganya tidak percaya.
5.dalam Syari'at nabi Yusuf,seseorang boleh bersujud kepada orang lain yg dimuliakan.
6.Nabi Yusuf diberi keahlian TA"WIL AL AHADITS(lebih dari sekedar ta'wil mimpi)
7.Nabi muhammad diberi ilmu ghaib /berita ghaib dari Allah swt.
SIMAKLAH TERJEMAHANNYA

oleh KH. A. Rifqi Chowas

Urus urusan manusia sendiri

Gus Dur memaknakan "Jangan urusi urusan Gusti Allah, tapi urus urusanmu sendiri" malah agak serem... Perbuatan mbela sing mambu-mambu agama, iku disebut sebagai ngurusi urusane Gusti Allah. Koyok mbela nama baik agama, mbela kesucian agama,.. pokoke sing mambu-mambu "nulungi Gusti Allah" iku nek dimaknai kelawan "kerja salah kaprah letterlijk" cah sekarang iku disebut ngurusi urusan Gusti Allah.
Dipikir-pikir, betul juga ya. Bahwa kita marah dengan aksi orang membuat kartun Nabi, itu jangan karena semata-mata karena Nabi dihina atau harus membelanya. Karena sepanjang sejarah, para nabi dan rasul juga malaikat sudah dihina pol-polan oleh manusia, dan tak ada seorangpun manusia yang mampu membela mereka. Yang pasti dimuliakan oleh Allah, tetap mulia sampai kapanpun, meskipun dihina oleh seluruh manusia.
Jadi apa donk urusan kita terhadap keadaan ini? Ya, bela urusan kita sendiri. Apa itu? Bahwa Nabi tidak boleh dirupa adalah kepercayaan kita. Nah, kita marah itu dalam rangka membela kepercayaan kita sendiri. Dalam alam demokrasi, kepercayaan kita dihargai orang itu adalah hak, begitu juga kepercayaan orang dihormati kita adalah hak. Adanya keseimbangan hak satu dengan yang lain itulah makna demokrasi. Orang itu mengkartunkan Nabi berarti melanggar demokrasi, dan kita mendiamkan aksi orang mengartunkan nabi berarti juga kita melanggar demokrasi. Karena itu kita tidak boleh diam. Diam berarti kita menodai demokrasi itu sendiri. Dalam demokrasi, hak satu dengan yang lain harus sama-sama dijunjung tinggi. Ini adalah argumentasi yang semestinya kita ajukan kepada negara dimana para pengartun Nabi berada.
Logika ini dimengerti ketika kita mencerna makna dari kitab Alhikam yang diterjemahkan Gus Dur dengan "Urus urusanmu sendiri, jangan urus urusan Gusti Allah"
Wallahu a'lam.

oleh KH. A. Rifqi Chowas

Mutiara Surat Yusuf ayat 23-30

Dan wanita (Zulaikha) yang Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya) dan dia menutup pintu-pintu, seraya berkata: "Marilah ke sini". Yusuf berkata: "Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan baik". Sesungguhnya orang-orang yang zalim tiada akan beruntung. (23) Sesungguhnya wanita itu telah bermaksud (melakukan perbuatan itu) dengan Yusuf, dan Yusufpun bermaksud (melakukan pula) dengan wanita itu andaikata dia tidak melihat tanda (dari) Tuhannya. Demikianlah, agar Kami memalingkan dari padanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya Yusuf itu termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih. (24) Dan keduanya berlomba-lomba menuju pintu dan wanita itu menarik baju gamis Yusuf dari belakang hingga koyak dan kedua-duanya mendapati suami wanita itu di muka pintu. Wanita itu berkata: "Apakah pembalasan terhadap orang yang bermaksud berbuat serong dengan isterimu, selain dipenjarakan atau (dihukum) dengan azab yang pedih?" (25) Yusuf berkata: "Dia menggodaku untuk menundukkan diriku (kepadanya)", dan seorang saksi dari keluarga wanita itu memberikan kesaksiannya: "Jika baju gamisnya koyak di muka, maka wanita itu benar dan Yusuf termasuk orang-orang yang dusta. (26) Dan jika baju gamisnya koyak di belakang, maka wanita itulah yang dusta, dan Yusuf termasuk orang-orang yang benar". (27) Maka tatkala suami wanita itu melihat baju gamis Yusuf koyak di belakang berkatalah dia: "Sesungguhnya (kejadian) itu adalah diantara tipu daya kamu, sesungguhnya tipu daya kamu adalah besar". (28) (Hai) Yusuf: "Berpalinglah dari ini, dan (kamu hai isteriku) mohon ampunlah atas dosamu itu, karena kamu sesungguhnya termasuk orang-orang yang berbuat salah". (29) Dan wanita-wanita di kota berkata: "Isteri Al Aziz menggoda bujangnya untuk menundukkan dirinya (kepadanya), sesungguhnya cintanya kepada bujangnya itu adalah sangat mendalam. Sesungguhnya kami memandangnya dalam kesesatan yang nyata". (30)

oleh KH. A. Rifqi Chowas

mutiara Al Ghazali

نقل الإمام ابن عطاء الله السكندري عن الإمام أبو الحسن الشاذلي قوله: إذا عرضت لكم إلى الله حاجة فتوسلوا إليه بالإمام أبو حامد-(لطائف المنن ص97

Imam Ibnu Athoillah Assakandari(pengarang kitab Al hikam)menuqil dari Imam Abil Hasan Assyadzily beliau berkata:KALAU KALIAN DIHADAPKAN PADA SEBUAH HAJAT KEPADA ALLAH MAKA BERTAWASSUL LAH KEPADA IMAM AL GHAZALI............(Lathoif al minan hal 97

oleh KH. A. Rifqi Chowas

hukum memanjangkan/menjuraikan pakaian(ISBAL)

1.Makruh karena menyerupai perbuatan orang sombong pada waktu Zaman Nabi saw trengd kesombongan di tandai dengan perbuatan tersebut.....
2.Haram kalau disertai dengan kesombongan....
3.mubah kalau tidak bertujuan macam-macam.....

begitulah pendapat para Ulama...dan dalam kitab Kasyful qina' hal 276 juz 1 disebutkan:

Syekh Al Fqih Manshur Al Bahuty Al Hanbaly berkata:
فان اسبل ثوبه لحاجة كستر ساق قبيح من غير خيلاء ابيح.........قال احمد بن حنبل في رواية جر الازار واسبال الرداء قي الصلاة اذا لم يرد الخيلاء فلا بأس BILA SESEORANG MENJULURKAN PAKAIAN KARENA HAJAT SEPERTI MENUTUPI BETISNTA YANG BURUK DENGAN TANPA KESOMBONGAN MAKA TIDAK MENGAPA DAN DIBOLEHKAN.
AHMAD BIN HANBAL BERKATA DALAM SEBUAH RIWAYATNYA: MENARIK KAIN DAN MENJULURKAN RIDA'/PAKAIAN DI DALAM SHOLAT APABILA TIDAK DISERTAI KESOMBONGAN MAKA TIDAK APA-APA.
SUMBER;AL BAYAN ALQAWIEM.....

oleh KH. A. Rifqi Chowas

SIAPA BILANG QUNUT SHUBUH BID'AH....???????

مذهبنا أنه يستحب القنوت فيها سواء نزلت نازلة أو لم تنزل وبها قال أكثر السلف ومن بعدهم أو كثير منهم وممن قال به أبو بكر الصديق وعمر بن الخطاب وعثمان وعلي وابن عباس والبراء بن عازب رضي الله عنهم رواه البيهقى باسانيد صحيحة
Majmu' Syarah Muhadzab Imam Al Hafidz Annawawi:juz 3 hal 504.

MENURUT MADZHAB KITA,DISUNNAHKAN QUNUT SHUBUH BAIK ADA BENCANA ATAU TIDAK ADA.....DAN ANGGAPAN SUNNAH ITU ADALAH PENDAPAT KEBANYAKAN PARA SALAF DAN SESUDAH MEREKA DIANTARANYA ADALAH:ABU BAKAR RA,UMAR BIN KHATHAB RA,UTSMAN BIN AFFAN RA,Ali BIN ABI THALIB,IBNU ABBAS RA,AL BARRA' BIN AZIB.....(RIWAYAT AL BAIHAQI DG ISNAD SHOHIEH)
واحتج اصحابنا بحديث انس رضى الله عنه " أن النبي صلي الله تعالي عليه وسلم قنت شهرا يدعوا عليهم ثم ترك فأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا " حديث صحيح رواه جماعة من الحفاظ وصححوه وممن نص علي صحته الحافظ أبو عبد الله محمد بن علي البلخى والحاكم أبو عبد الله في مواضع من كتبه والبيهقي ورواه الدار قطني
Ashab Assyafi'ie berhujjah dg Hadits Anas bin Malik ra:
Bahwa Nabi saw sungguh melakukan qunut satu bulan mendo'akan binasa atas mereka kemudian beliau tinggalkan...ADAPUN DI SHALAT SHUBUH MA....KA BELIAU SELALU BERQUNUT SAMPAI MENINGGALKAN DUNIA(WAFAT)
(hadits shahih diriwayatkan oleh segolongan hafidz hadits dan mereka menganggapnya shahih diantaranya Al Hafidz Al BalKhi,Al Hakim,Al Baihaqi....)

وفي رواية رواها البيهقى عن محمد بن الحنيفة وهو ابن علي ابن أبى طالب رضى الله عنه قال " إن هذا الدعاء هو الذى كان أبي يدعوا به في صلاة الفجر في قنوته " ورواه البيهقى من طرق عن ابن عباس وغيره أن النبي صلى الله عليه وسلم " كان يعلمهم هذا الدعاء ليدعوا به في القنوت من صلاة الصبح "

dalam riwayat lain oleh Al Baihaqy dari Muhammad Al Hanafiyah anak 'Ali bin Abi Thalib ra :
mengatakan: do'a ini adalah yg biasa dilakukan oleh ayahku di qunut shalat shubuh...
dan Al Baihaqi meriwayatkan dari Ibn Abbas dengan melalui banyak jalan riwayat :"bahwasanya Nabi saw mengajarkan mereka do'a ini untuk berdoa di qunut waktu shalat shubuh


oleh KH. A. Rifqi Chowas