Friday 5 August 2011
Amal Ibadah yang Paling Dicintai Allah
Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra : Rasulullah Saw pernah bersabda, “perbuatan yang engkau lakukan tidak akan menyelamatkan engkau dari api neraka”, mereka berkata, “bahkan engkau sendiri ya Rasulullah?” Nabi Muhammad Saw bersabda, “bahkan aku sendiri, kecuali Allah melindungiku dengan kasih dan rahmatNya. Oleh karena itu lakukanlah perbuatan baik sepatut mungkin, setulus mungkin, sedapat mungkin dan beribadahlah kepada Allah pada pagi dan sore hari, pada sebagian dari malam hari dan bersikaplah al-qashd (mengambil pertengahan dan melaksanakannnya secara tetap) karena dengan cara itulah kamu akan mencapai (surga)”.
Diriwayatkan dari Aisyah ra : seseorang bertanya kepada Nabi Muhammad Saw, “apakah amal (ibadah) yang paling dicintai Allah?” Nabi Muhammad Saw bersabda,” amal (ibadah) yang dilakukan secara tetap meskipun sedikit”
HADITS KEDUA BELAS
[حديث حسن رواه الترمذي وغيره هكذا]
Terjemah hadits :
Dari Abu Hurairah radhiallahunhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Merupakan tanda baiknya Islam seseorang, dia meninggalkan sesuatu yang tidak berguna baginya .
(Hadits Hasan riwayat Turmuzi dan lainnya)
Pelajaran:
1. Termasuk sifat-sifat orang muslim adalah dia menyibukkan dirinya dengan perkara-perkara yang mulia serta menjauhkan perkara yang hina dan rendah.
2. Pendidikan bagi diri dan perawatannya dengan meninggalkan apa yang tidak bermanfaat didalamnya.
3. Menyibukkkan diri dengan sesuatu yang tidak bermanfaat adalah kesia-siaan dan merupakan pertanda kelemahan iman.
4. Anjuran untuk memanfaatkan waktu dengan sesuatu yang manfaatnya kembali kepada diri sendiri bagi dunia maupun akhirat.
5. Ikut campur terhadap sesuatu yang bukan urusannya dapat mengakibatkan kepada perpecahan dan pertikaian diantara manusia.
Wednesday 3 August 2011
HADITS KESEPULUH
[رواه مسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Hurairah radhiallahuanhu dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Sesungguhnya Allah ta’ala itu baik, tidak menerima kecuali yang baik. Dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang beriman sebagaimana dia memerintahkan para rasul-Nya dengan firmannya : Wahai Para Rasul makanlah yang baik-baik dan beramal shalihlah. Dan Dia berfirman : Wahai orang-orang yang beriman makanlah yang baik-baik dari apa yang Kami rizkikan kepada kalian. Kemudian beliau menyebutkan ada seseorang melakukan perjalan jauh dalam keadaan kumal dan berdebu. Dia memanjatkan kedua tangannya ke langit seraya berkata : Yaa Robbku, Ya Robbku, padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram dan kebutuhannya dipenuhi dari sesuatu yang haram, maka (jika begitu keadaannya) bagaimana doanya akan dikabulkan.
(Riwayat Muslim).
Pelajaran :
1. Dalam hadits diatas terdapat pelajaran akan sucinya Allah ta’ala dari segala kekurangan dan cela.
2. Allah ta’ala tidak menerima kecuali sesuatu yang baik. Maka siapa yang bersedekah dengan barang haram tidak akan diterima.
3. Sesuatu yang disebut baik adalah apa yang dinilai baik disisi Allah ta’ala.
4. Berlarut-larut dalam perbuatan haram akan menghalangi seseorang dari terkabulnya doa.
5. Orang yang maksiat tidak termasuk mereka yang dikabulkan doanya kecuali mereka yang Allah kehendaki.
6. Makan barang haram dapat merusak amal dan menjadi penghalang diterimanya amal perbuatan.
7. Anjuran untuk berinfaq dari barang yang halal dan larangan untuk berinfaq dari sesuatu yang haram.
8. Seorang hamba akan diberi ganjaran jika memakan sesuatu yang baik dengan maksud agar dirinya diberi kekuatan untuk ta’at kepada Allah.
9. Doa orang yang sedang safar dan yang hatinya sangat mengharap akan terkabul.
10. Dalam hadits terdapat sebagian dari sebab-sebab dikabulkannya do’a : Perjalanan jauh, kondisi yang bersahaja dalam pakaian dan penampilan dalam keadaan kumal dan berdebu, mengangkat kedua tangan ke langit, meratap dalam berdoa, keinginan kuat dalam permintaan, mengkonsumsi makanan, minuman dan pakaian yang halal.
Saturday 16 July 2011
HADITS KESEMBILAN
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ .
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Hurairah Abdurrahman bin Sakhr radhiallahuanhu dia berkata : Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Apa yang aku larang hendaklah kalian menghindarinya dan apa yang aku perintahkan maka hendaklah kalian laksanakan semampu kalian. Sesungguhnya kehancuran orang-orang sebelum kalian adalah karena banyaknya pertanyaan mereka (yang tidak berguna) dan penentangan mereka terhadap nabi-nabi mereka.
(Bukhori dan Muslim)
Pelajaran :
1. Wajibnya menghindari semua apa yang dilarang oleh Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam.
2. Siapa yang tidak mampu melakukan perbuatan yang diperintahkan secara keseluruhan dan dia hanya mampu sebagiannya saja maka dia hendaknya melaksanakan apa yang dia mampu laksanakan.
3. Allah tidak akan membebankan kepada seseorang kecuali sesuai dengan kadar kemampuannya.
4. Perkara yang mudah tidak gugur karena perkara yang sulit.
5. Menolak keburukan lebih diutamakan dari mendatangkan kemaslahatan.
6. Larangan untuk saling bertikai dan anjuran untuk bersatu dan bersepakat.
7. Wajib mengikuti Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, ta’at dan menempuh jalan keselamatan dan kesuksesan.
8. Al Hafiz berkata : Dalam hadits ini terdapat isyarat untuk menyibukkan diri dengan perkara yang lebih penting yang dibutuhkan saat itu ketimbang perkara yang saat tersebut belum dibutuhkan.
HADITS KEDELAPAN
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالَ : أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَأَنَّ مُحَمَّداً رَسُوْلُ اللهِ، وَيُقِيْمُوا الصَّلاَةَ وَيُؤْتُوا الزَّكاَةَ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءُهُمْ وَأَمْوَالُـهُمْ إِلاَّ بِحَقِّ الإِسْلاَمِ وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ تَعَالىَ
[رواه البخاري ومسلم ]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata’ala.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan :
Hadits ini secara praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata : “ Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan…..(seperti hadits diatas)” . Maka berkatalah Abu Bakar : “Sesungguhnya zakat adalah haknya harta”, hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat.
2. Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat.
3. Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin.
4. Diperbolehkannya hukuman mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya .
5. Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji’ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan.
6. Tidak mengkafirkan pelaku bid’ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari’atnya.
7. Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah.
HADITS KETUJUH
عَنْ أَبِي رُقَيَّةَ تَمِيْم الدَّارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : الدِّيْنُ النَّصِيْحَةُ . قُلْنَا لِمَنْ ؟ قَالَ : لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُوْلِهِ وَلأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِيْنَ وَعَامَّتِهِمْ .
[رواه البخاري ومسلم]
Dari Abu Ruqoyah Tamim Ad Daari radhiallahuanhu, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Agama adalah nasehat, kami berkata : Kepada siapa ? beliau bersabda : Kepada Allah, kitab-Nya, Rasul-Nya dan kepada pemimpan kaum muslimin dan rakyatnya.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Pelajaran :
1. Agama Islam berdiri tegak diatas upaya saling menasihati, maka harus selalu saling menasihati diantara masing-masing individu muslim.
2. Nasihat wajib dilakukan sesuai kemampuannya.
HADITS KEENAM
عَنْ أَبِي عَبْدِ اللهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ وَبَيْنَهُمَا أُمُوْرٌ مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ فَقَدْ اسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُّبُهَاتِ وَقَعَ فِي الْحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعىَ حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمًى أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللهِ مَحَارِمُهُ أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Abdillah Nu’man bin Basyir radhiallahuanhu dia berkata: Saya mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Maka siapa yang takut terhadap syubhat berarti dia telah menyelamatkan agama dan kehormatannya. Dan siapa yang terjerumus dalam perkara syubhat, maka akan terjerumus dalam perkara yang diharamkan. Sebagaimana penggembala yang menggembalakan hewan gembalaannya disekitar (ladang) yang dilarang untuk memasukinya, maka lambat laun dia akan memasukinya. Ketahuilah bahwa setiap raja memiliki larangan dan larangan Allah adalah apa yang Dia haramkan. Ketahuilah bahwa dalam diri ini terdapat segumpal daging, jika dia baik maka baiklah seluruh tubuh ini dan jika dia buruk, maka buruklah seluruh tubuh; ketahuilah bahwa dia adalah hati “.
(Riwayat Bukhori dan Muslim)
Catatan :
· Hadits ini merupakan salah satu landasan pokok dalam syari’at. Abu Daud berkata : Islam itu berputar dalam empat hadits, kemudian dia menyebutkan hadits ini salah satunya.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Termasuk sikap wara’ adalah meninggalkan syubhat .
2. Banyak melakukan syubhat akan mengantarkan seseorang kepada perbuatan haram.
3. Menjauhkan perbuatan dosa kecil karena hal tersebut dapat menyeret seseorang kepada perbuatan dosa besar.
4. Memberikan perhatian terhadap masalah hati, karena padanya terdapat kebaikan fisik.
5. Baiknya amal perbuatan anggota badan merupakan pertanda baiknya hati.
6. Pertanda ketakwaan seseorang jika dia meninggalkan perkara-perkara yang diperbolehkan karena khawatir akan terjerumus kepada hal-hal yang diharamkan.
7. Menutup pintu terhadap peluang-peluang perbuatan haram serta haramnya sarana dan cara ke arah sana.
8. Hati-hati dalam masalah agama dan kehormatan serta tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat mendatangkan persangkaan buruk.
HADITS KELIMA
عَنْ أُمِّ الْمُؤْمِنِيْنَ أُمِّ عَبْدِ اللهِ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا قَالَتْ : قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم : مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ. [رواه البخاري ومسلم وفي رواية لمسلم : مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ ]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Ummul Mu’minin; Ummu Abdillah; Aisyah radhiallahuanha dia berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda : Siapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini yang bukan (berasal) darinya), maka dia tertolak. (Riwayat Bukhori dan Muslim), dalam riwayat Muslim disebutkan: siapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan (agama) kami, maka dia tertolak.
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Setiap perbuatan ibadah yang tidak bersandar pada dalil syar’i ditolak dari pelakunya.
2. Larangan dari perbuatan bid’ah yang buruk berdasarkan syari’at.
3. Islam adalah agama yang berdasarkan ittiba’ (mengikuti berdasarkan dalil) bukan ibtida’ (mengada-adakan sesuatu tanpa dalil) dan Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam telah berusaha menjaganya dari sikap yang berlebih-lebihan dan mengada-ada.
4. Agama Islam adalah agama yang sempurna tidak ada kurangnya.
HADITS KEEMPAT
عَنْ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَبْدِ اللهِ بنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : حَدَّثَنَا رَسُوْلُ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ الصَّادِقُ الْمَصْدُوْقُ : إِنَّ أَحَدَكُمْ يُجْمَعُ خَلْقُهُ فِي بَطْنِ أُمِّهِ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً نُطْفَةً، ثُمَّ يَكُوْنُ عَلَقَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يَكُوْنُ مُضْغَةً مِثْلَ ذَلِكَ، ثُمَّ يُرْسَلُ إِلَيْهِ الْمَلَكُ فَيَنْفُخُ فِيْهِ الرُّوْحَ، وَيُؤْمَرُ بِأَرْبَعِ كَلِمَاتٍ: بِكَتْبِ رِزْقِهِ وَأَجَلِهِ وَعَمَلِهِ وَشَقِيٌّ أَوْ سَعِيْدٌ. فَوَ اللهِ الَّذِي لاَ إِلَهَ غَيْرُهُ إِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ فَيَدْخُلُهَا، وَإِنَّ أَحَدَكُمْ لَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ النَّارِ حَتَّى مَا يَكُوْنُ بَيْنَهُ وَبَيْنَهَا إِلاَّ ذِرَاعٌ فَيَسْبِقُ عَلَيْهِ الْكِتَابُ فَيَعْمَلُ بِعَمَلِ أَهْلِ الْجَنَّةِ فَيَدْخُلُهَا
[رواه البخاري ومسلم]
Terjemah Hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Abdurrahman Abdullah bin Mas’ud radiallahuanhu beliau berkata : Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyampaikan kepada kami dan beliau adalah orang yang benar dan dibenarkan : Sesungguhnya setiap kalian dikumpulkan penciptaannya di perut ibunya sebagai setetes mani selama empat puluh hari, kemudian berubah menjadi setetes darah selama empat puluh hari, kemudian menjadi segumpal daging selama empat puluh hari. Kemudian diutus kepadanya seorang malaikat lalu ditiupkan padanya ruh dan dia diperintahkan untuk menetapkan empat perkara : menetapkan rizkinya, ajalnya, amalnya dan kecelakaan atau kebahagiaannya. Demi Allah yang tidak ada Ilah selain-Nya, sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli neraka maka masuklah dia ke dalam neraka. sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta akan tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, dia melakukan perbuatan ahli surga maka masuklah dia ke dalam surga.
(Riwayat Bukhori dan Muslim).
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :
1. Allah ta’ala mengetahui tentang keadaan makhluknya sebelum mereka diciptakan dan apa yang akan mereka alami, termasuk masalah kebahagiaan dan kecelakaan.
2. Tidak mungkin bagi manusia di dunia ini untuk memutuskan bahwa dirinya masuk surga atau neraka, akan tetapi amal perbutan merupakan sebab untuk memasuki keduanya.
3. Amal perbuatan dinilai di akhirnya. Maka hendaklah manusia tidak terpedaya dengan kondisinya saat ini, justru harus selalu mohon kepada Allah agar diberi keteguhan dan akhir yang baik (husnul khotimah).
4. Disunnahkan bersumpah untuk mendatangkan kemantapan sebuah perkara dalam jiwa.
5. Tenang dalam masalah rizki dan qanaah (menerima) dengan mengambil sebab-sebab serta tidak terlalu mengejar-ngejarnya dan mencurahkan hatinya karenanya.
6. Kehidupan ada di tangan Allah. Seseorang tidak akan mati kecuali dia telah menyempurnakan umurnya.
7. Sebagian ulama dan orang bijak berkata bahwa dijadikannya pertumbuhan janin manusia dalam kandungan secara berangsur-angsur adalah sebagai rasa belas kasih terhadap ibu. Karena sesungguhnya Allah mampu menciptakannya sekaligusThursday 14 July 2011
HADITS KETIGA
Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث :Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam menyamakan Islam dengan bangunan yang kokoh dan tegak diatas tiang-tiang yang mantap.Pernyataan tentang keesaan Allah dan keberadaannya, membenarkan kenabian Muhammad Shallallahu’alaihi wasallam, merupakan hal yang paling mendasar dibanding rukun-rukun yang lainnya.Selalu menegakkan shalat dan menunaikannya secara sempurna dengan syarat rukunnya, adab-adabnya dan sunnah-sunnahnya agar dapat memberikan buahnya dalam diri seorang muslim yaitu meninggalkan perbuatan keji dan munkar karena shalat mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar.Wajib mengeluarkan zakat dari harta orang kaya yang syarat-syarat wajibnya zakat sudah ada pada mereka lalu memberikannya kepada orang-orang fakir dan yang membutuhkan.Wajibnya menunaikan ibadah haji dan puasa (Ramadhan) bagi setiap muslim.Adanya keterkaitan rukun Islam satu sama lain. Siapa yang mengingkarinya maka dia bukan seorang muslim berdasarkan ijma’.Nash diatas menunjukkan bahwa rukun Islam ada lima, dan masih banyak lagi perkara lain yang penting dalam Islam yang tidak ditunjukkan dalam hadits. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
“ Iman itu terdapat tujuh puluh lebih cabang “
Islam adalah aqidah dan amal perbuatan. Tidak bermanfaat amal tanpa iman demikian juga tidak bermanfaat iman tanpa amal .HADITS KEDUA
Tuesday 12 July 2011
Hadits Pertama
Sunday 26 June 2011
Perbedaan Asuransi Syariah dan Konvensional
Perbedaan tersebut adalah:
1. Asuransi syari’ah memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang betugas mengawasi produk yang dipasarkan dan pengelolaan investasi dananya. Dewan Pengawas Syariah ini tidak ditemukan dalam asuransi konvensional.
2. Akad yang dilaksanakan pada asuransi syari’ah berdasarkan tolong menolong. Sedangkan asuransi konvensional berdasarkan jual beli
3. Investasi dana pada asuransi syari’ah berdasarkan bagi hasil (mudharabah). Sedangkan pada asuransi konvensional memakai bunga (riba) sebagai landasan perhitungan investasinya
4. Kepemilikan dana pada asuransi syari’ah merupakan hak peserta. Perusahaan hanya sebagai pemegang amanah untuk mengelolanya. Pada asuransi konvensional, dana yang terkumpul dari nasabah (premi) menjadi milik perusahaan. Sehingga, perusahaan bebas menentukan alokasi investasinya.
5. Dalam mekanismenya, asuransi syari’ah tidak mengenal dana hangus seperti yang terdapat pada asuransi konvensional. Jika pada masa kontrak peserta tidak dapat melanjutkan pembayaran premi dan ingin mengundurkan diri sebelum masa reversing period, maka dana yang dimasukan dapat diambil kembali, kecuali sebagian dana kecil yang telah diniatkan untuk tabarru’.
6. Pembayaran klaim pada asuransi syari’ah diambil dari dana tabarru’ (dana kebajikan) seluruh peserta yang sejak awal telah diikhlaskan bahwa ada penyisihan dana yang akan dipakai sebagai dana tolong menolong di antara peserta bila terjadi musibah. Sedangkan pada asuransi konvensional pembayaran klaim diambilkan dari rekening dana perusahaan.
7. Pembagian keuntungan pada asuransi syari’ah dibagi antara perusahaan dengan peserta sesuai prinsip bagi hasil dengan proporsi yang telah ditentukan. Sedangkan pada asuransi konvensional seluruh keuntungan menjadi hak milik perusahaan.
Kajian Asuransi Konvensional vs Asuransi Syariah
Jumlah uang santunan atau ganti rugi sering atau bahkan pada umumnya jauh lebih besar daripada premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi.
Unsur ketidakpastian dalam perjanjian asuransi dipandang tidak sejalan dengan syarat sahnya suatu perjanjian menurut hukum Islam. Akan terjadinya bahaya yang dipertanggungkan risikonya terdapat ketidaktentuan. Demikian pula premi yang tidak seimbang dengan ganti rugi jauh lebih besar daripada premi yang dibayarkan.
Adanya unsur menang kalah atau untung rugi antara pihak tertanggung dan penanggung itu menimbulkan pendapat bahwa di dalam perjanjian asuransi terdapat unsur perjudian. Investasi dana yang terhimpun pada perusahaan asuransi dengan jalan dibungakan menimbulkan pendapat bahwa di dalam perjanjian asuransi terdapat unsur riba.
Unsur-unsur ketidakpastian atau untung-untungan, ketidakseimbangan antara premi dan ganti rugi serta investasi dengan jalan riba itulah yang oleh banyak ahli hukum Islam menjadi alasan tidak dapat membenarkan perjanjian asuransi yang berlaku sehingga sekarang, ditinjau dari hukum Islam. Namun, ada pula golongan ahli hukum Islam yang tidak merasa keberatan. Perbedaan pendapat itu kiranya terletak pada perbedaan dalam memandang apakah perjanjian asuransi itu merupakan perjanjian antara tertanggung secara perseorangan dan perusahaan asuransi ataukah antara sejumlah tertanggung dan perusahaan asuransi.
Yang merasakan keberatan terhadap perjanjian asuransi memandang perjanjian itu dilakukan secara perseorangan antara tertanggung dan perusahaan asuransi, sedangkan yang tidak merasa keberatan memandang perjanjian itu terjadi antara sejumlah tertanggung yang saling membantu, kerjasama atau gotong royong dan perusahaan asuransi.
PERKEMBANGAN HUKUM ASURANSI DI DUNIA
Perbedaan pendapat itu telah mewarnai pula gerakan pembaharuan hukum di negara-negara Islam yang telah mendorong beberapa usaha untuk mengubah kitab UU Hukum Dagang Utsmani yang diundangkan pada 1850. Kitab UU Hukum Dagang Utsmani ini seluruhnya berdasarkan hukum Perancis dan boleh dikatakan sama sekali tidak bersumber dari syariat. Hukum ini mula-mula berlaku di seluruh bekas imperium Utsmani, termasuk Mesir, tetapi di beberapa negara telah diganti dengan kitab undang-undang lebih kontemporer yang juga terutama diilhami dari hukum Perancis.
Dalam sejumlah segi yang amat penting, kitab UU Hukum Dagang Mesir, 1948 langsung bertentangan dengan interpretasi tradisional hukum Islam di semua mazhab yang diakui-misalnya mengenai pinjaman atau investasi yang memikul beban bunga tetap, taruhan dan perjudian cagak hidup dan asuransi.
Hukum Mesir membolehkan asuransi timbal balik (mutual), asuransi dagang dengan persyaratan tertentu, asuransi atas bahaya yang menimpa badan, asuransi terhadap bahaya-bahaya pertanggungan perdata yang berupa harta benda. Usaha pertama yang dilakukan di Irak pada tahun 1933, ketika sebuah komisaris para pembuat UU lokal meneliti keadaan dan menyampaikan laporan. Tetapi usaha ini terbukti gagal, karena tentangan dari para pemimpin agama.
Kemudian pada 1936, komisi kedua diangkat. Komisi hukum ini menugasi seorang ahli hukum Mesir yaitu Dokter Sanhuri Basya untuk menyusun undang-undang hukum tersebut. Setelah selesai dibuat satu jilid, untuk sementara menghentikan pekerjaannya dan baru dimulai lagi pada tahun 1942 sampai selesai. Rancangan undang-undang ini kemudian dibahas dalam sidang-sidang komisi di bawah pimpinan doktor itu sendiri. Selesai pembahasannya oleh komisi kemudian diajukan parlemen untuk memperoleh persetujuan.
Suatu analisis mengenai Kode Irak 1951 mengungkapkan bahwa secara umum kode itu terdiri atas bagian-bagian yang hampir sama dengan pasal-pasal yang berasal dari Majallah (dan sebuah teks yang berjudul Murshid al-Hayran) di satu pihak dan KUH Perdata Mesir di pihak lain. Karena itu jelas apa yang dapat diistilahkan sebagai “komponen Islam”. Jauh lebih kuat dan lebih meresap dari pada dalam mode Mesir”. Tetapi adalah penting bahwa pada dasarnya asas-asas perancis dari Kode Mesir mengenai masalah-masalah yang menjengkelkan seperti suku bunga tetap, asuransi, dan kontrak yang bersifat “spekulatif” telah berlaku.
Jumlah kecil orang-orang Islam di India, Pakistan dan Sudan secara pribadi berpegang pada larangan tradisional terhadap suku bunga tetap atau perjanjian asuransi tertentu. Hanya di Arab Saudi, Yaman Utara dan Oman syariat masih luas berlaku dalam soal-soal seperti itu.
Selanjutnya dua perkembangan terjadi kemudian: kontrak asuransi yang sebelumnya dibatasi hanya di bidang perdagangan laut kini tampaknya dibenarkan terhadap mobil dan harta benda lain, walaupun tidak terhadap asuransi jiwa dan bank telah mulai beroperasi atas dasar apa yang sebenarnya adalah bunga, walaupun dengan hati-hati dinamakan “komisi” alih-alih istilah negatif “riba”.
YANG HALAL DAN HARAM
Konperensi Internasional Pertama tentang Ekonomi Islam di Mekah pada 17 Januari 1978 dihadiri delegasi Indonesia. Salah satu acaranya membahas asuransi dalam rangka syariat Islam.
Keputusan konperensi Negara-negara Islam di Kuala Lumpur mengenal asuransi:
1. Asuransi yang didalamnya terdapat unsur riba dan eksploitasi hukumnya haram.
2. Asuransi yang bersifat koperatif hukumnya halal
a. Asuransi yang khusus buat sesuatu usaha dapat dilakukan oleh sekumpulan manusia atas dasar koperatif.
b. Sedang asuransi yang tidak terbatas buat usaha dapat dilakukan oleh Pemerintah.
c. Konperensi menganjurkan kepada pemerintah-pemerintah Islam untuk mengadakan asuransi yang bersifat koperatif antara negara-negara Islam.
Peserta-peserta asuransi ini membayar uang iuran yang tidak boleh diambil kembali kecuali pada saat datang waktunya ia berhak menerima.
3. Mengingat pentingnya perdagangan internasional, maka asuransi dalam bentuk internasional yang ada sekarang dianggap halal, berdasarkan hukum darurat.
Pembaharuan hukum itu telah pula melahirkan usaha mendirikan perusahaan asuransi yang menekankan sifat saling menanggung, saling menolong di antara para tertanggung yang bernilai kebajikan menurut ajaran Islam dengan nama asuransi Takaful. Telah berdiri asuransi demikian di beberapa negara, Islamic Arab Insurance C.Ltd. Sudan (1979), Islamic Arab Insurance Co. ltd. Saudi Arabia (1979), Dar Al Maal Al Islami, Geneva (1983) Takaful Islam Luxemburg (1983), Takaful Islam Bahamas (1983), Syarikat Takaful Malaysia SDN, Berhad (1984).
IMAM IBNU QUDAMAH AL HANBALY
قال ابن قدامة في المغني :
( فَصْلٌ : فَإِنْ سَافَرَ لِزِيَارَةِ الْقُبُورِ وَالْمَشَاهِدِ .
فَقَالَ ابْنُ عَقِيلٍ : لَا يُبَاحُ لَهُ التَّرَخُّصُ ؛ لِأَنَّهُ مَنْهِيٌّ عَنْ السَّفَرِ إلَيْهَا ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : { لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ } .
مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَالصَّحِيحُ إبَاحَتُهُ ، وَجَوَازُ الْقَصْرِ فِيهِ ؛ لَانَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَأْتِي قُبَاءَ رَاكِبًا وَمَاشِيًا ، وَكَانَ يَزُورُ الْقُبُورَ ، وَقَالَ : { زُورُوهَا تُذَكِّرْكُمْ الْآخِرَةَ } .
وَأَمَّا قَوْلُهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " لَا تُشَدُّ الرِّحَالُ إلَّا إلَى ثَلَاثَةِ مَسَاجِدَ " فَيُحْمَلُ عَلَى نَفْيِ التَّفْضِيلِ ، لَا عَلَى التَّحْرِيمِ ، وَلَيْسَتْ الْفَضِيلَةُ شَرْطًا فِي إبَاحَةِ الْقَصْرِ ، فَلَا يَضُرُّ انْتِفَاؤُهَا """.
وقال:""
فَصْلٌ : وَيُسْتَحَبُّ الدَّفْنُ فِي الْمَقْبَرَةِ الَّتِي يَكْثُرُ فِيهَا الصَّالِحُونَ وَالشُّهَدَاءُ ؛ لِتَنَالَهُ بَرَكَتُهُمْ ، وَكَذَلِكَ فِي الْبِقَاعِ الشَّرِيفَةِ .
وَقَدْ رَوَى الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ بِإِسْنَادِهِمَا { أَنَّ مُوسَى - عَلَيْهِ السَّلَامُ - لَمَّا حَضَرَهُ الْمَوْتُ سَأَلَ اللَّهَ تَعَالَى أَنْ يُدْنِيَهُ إلَى الْأَرْضِ الْمُقَدَّسَةِ رَمْيَةً بِحَجَرٍ ، قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : لَوْ كُنْتُ ثَمَّ لَأَرَيْتُكُمْ قَبْرَهُ عِنْدَ الْكَثِيبِ الْأَحْمَرِ"" .
__________________
Ibnu Qudamah berkata di kitab al Mughny:
(fashal)maka apabila seseorang bepergian untuk menziarahi kuburan dan masyahid,ibnu Aqil berkata:ia tidak beroleh rukhshoh(mengqoshor &menjama' shalat)karena bepergian tersebut dilarang Nabi saw bersabda:(tidak dipersiapkan bepergian kecuali ke 3 masjid)muttafaq 'alaih.
Yang benar(shohieh)adalah diperbolehkannya dan ia boleh mengqoshor shalat itu karena Nabi saw seringkali mendatangi Quba' dengan berjalan kaki dan naik kendaraan dan seringkali berziarah kubur,Nabi Saw bersabda:"berziarah ke kuburan,karena mengingatkan kalian akan akhirat.
Adapun hadits Nabi saw tadi adalah bukan larangan tetapi sedang menerangkan fadhilah(keutamaan masjid yang tiga)dan fadhilah atas sesuatu itu tidak menjadi syarat atas kebolehan dari mengqoshor shalat.Maka idak ada fadhilah pun boleh mengqoshor.
Ibnu Qudamah berkata:
(Fashal) dan disunnahkan untuk dikubur di tempat yang terdapat orang-orang sholeh dan para syuhada' supaya mendapat barokah mereka,juga di tempat-tempat mulia karena telah diriwayatkan oleh imam Bukhory dan Muslim bahwasanya: Nabi Musa As ketika akan meninggal beliau memohon kepada Allah swt untuk dikubur didekatkan dengan tanah suci sepelempar batu…….Nabi saw bersabda:"kalau saya ada di sana maka kalian akan saya tunjukkan (kuburannya)di dekat bukit merah.
oleh KH. A. Rifqi Chowas
MUTIARA SURAT YUSUF
فَلَمَّا أَن جَاءَ الْبَشِيرُ أَلْقَاهُ عَلَىٰ وَجْهِهِ فَارْتَدَّ بَصِيرًا ۖ قَالَ أَلَمْ أَقُل لَّكُمْ إِنِّي أَعْلَمُ مِنَ اللَّـهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ ﴿٩٦﴾ قَالُوا يَا أَبَانَا اسْتَغْفِرْ لَنَا ذُنُوبَنَا إِنَّا كُنَّا خَاطِئِينَ ﴿٩٧﴾ قَالَ سَوْفَ أَسْتَغْفِرُ لَكُمْ رَبِّي ۖ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ ﴿٩٨﴾ فَلَمَّا دَخَلُوا عَلَىٰ يُوسُفَ آوَىٰ إِلَيْهِ أَبَوَيْهِ وَقَالَ ادْخُلُوا مِصْرَ إِن شَاءَ اللَّـهُ آمِنِينَ ﴿٩٩﴾ وَرَفَعَ أَبَوَيْهِ عَلَى الْعَرْشِ وَخَرُّوا لَهُ سُجَّدًا ۖ وَقَالَ يَا أَبَتِ هَـٰذَا تَأْوِيلُ رُؤْيَايَ مِن قَبْلُ قَدْ جَعَلَهَا رَبِّي حَقًّا ۖ وَقَدْ أَحْسَنَ بِي إِذْ أَخْرَجَنِي مِنَ السِّجْنِ وَجَاءَ بِكُم مِّنَ الْبَدْوِ مِن بَعْدِ أَن نَّزَغَ الشَّيْطَانُ بَيْنِي وَبَيْنَ إِخْوَتِي ۚ إِنَّ رَبِّي لَطِيفٌ لِّمَا يَشَاءُ ۚ إِنَّهُ هُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ ﴿١٠٠﴾ ۞ رَبِّ قَدْ آتَيْتَنِي مِنَ الْمُلْكِ وَعَلَّمْتَنِي مِن تَأْوِيلِ الْأَحَادِيثِ ۚ فَاطِرَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ أَنتَ وَلِيِّي فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ ۖ تَوَفَّنِي مُسْلِمًا وَأَلْحِقْنِي بِالصَّالِحِينَ ﴿١٠١﴾ ذَٰلِكَ مِنْ أَنبَاءِ الْغَيْبِ نُوحِيهِ إِلَيْكَ ۖ وَمَا كُنتَ لَدَيْهِمْ إِذْ أَجْمَعُوا أَمْرَهُمْ وَهُمْ يَمْكُرُونَ ﴿١٠٢﴾ وَمَا أَكْثَرُ النَّاسِ وَلَوْ حَرَصْتَ بِمُؤْمِنِينَ ﴿١٠٣﴾
Dari Ayat2 tersebut kita dapat memetik beberapa pelajaran berharga diantaranya:
1.Kesahabaran mendidik anak bagi nabi Ayyub as sampai anak2 beliau berhasil menjadi Nabi semua(termasuk ikhwatu Yusuf as)
2.Orang yg madhlum/teraniaya akan hidup lebih mulia dibanding si Dzolim.
3.Nabi ya'qub bertabarruk dengan baju Nabi Yusuf dan sembuhlah penyakitnya.
4.Nabi Ya'qub dapat mrasakan bau aroma Nabi Yusuf yg berjarak ratusan kilo meter dan keluarganya tidak percaya.
5.dalam Syari'at nabi Yusuf,seseorang boleh bersujud kepada orang lain yg dimuliakan.
6.Nabi Yusuf diberi keahlian TA"WIL AL AHADITS(lebih dari sekedar ta'wil mimpi)
7.Nabi muhammad diberi ilmu ghaib /berita ghaib dari Allah swt.
SIMAKLAH TERJEMAHANNYA
oleh KH. A. Rifqi Chowas
Urus urusan manusia sendiri
Dipikir-pikir, betul juga ya. Bahwa kita marah dengan aksi orang membuat kartun Nabi, itu jangan karena semata-mata karena Nabi dihina atau harus membelanya. Karena sepanjang sejarah, para nabi dan rasul juga malaikat sudah dihina pol-polan oleh manusia, dan tak ada seorangpun manusia yang mampu membela mereka. Yang pasti dimuliakan oleh Allah, tetap mulia sampai kapanpun, meskipun dihina oleh seluruh manusia.
Jadi apa donk urusan kita terhadap keadaan ini? Ya, bela urusan kita sendiri. Apa itu? Bahwa Nabi tidak boleh dirupa adalah kepercayaan kita. Nah, kita marah itu dalam rangka membela kepercayaan kita sendiri. Dalam alam demokrasi, kepercayaan kita dihargai orang itu adalah hak, begitu juga kepercayaan orang dihormati kita adalah hak. Adanya keseimbangan hak satu dengan yang lain itulah makna demokrasi. Orang itu mengkartunkan Nabi berarti melanggar demokrasi, dan kita mendiamkan aksi orang mengartunkan nabi berarti juga kita melanggar demokrasi. Karena itu kita tidak boleh diam. Diam berarti kita menodai demokrasi itu sendiri. Dalam demokrasi, hak satu dengan yang lain harus sama-sama dijunjung tinggi. Ini adalah argumentasi yang semestinya kita ajukan kepada negara dimana para pengartun Nabi berada.
Logika ini dimengerti ketika kita mencerna makna dari kitab Alhikam yang diterjemahkan Gus Dur dengan "Urus urusanmu sendiri, jangan urus urusan Gusti Allah"
Wallahu a'lam.
oleh KH. A. Rifqi Chowas
Mutiara Surat Yusuf ayat 23-30
oleh KH. A. Rifqi Chowas
mutiara Al Ghazali
Imam Ibnu Athoillah Assakandari(pengarang kitab Al hikam)menuqil dari Imam Abil Hasan Assyadzily beliau berkata:KALAU KALIAN DIHADAPKAN PADA SEBUAH HAJAT KEPADA ALLAH MAKA BERTAWASSUL LAH KEPADA IMAM AL GHAZALI............(Lathoif al minan hal 97
oleh KH. A. Rifqi Chowas
hukum memanjangkan/menjuraikan pakaian(ISBAL)
2.Haram kalau disertai dengan kesombongan....
3.mubah kalau tidak bertujuan macam-macam.....
begitulah pendapat para Ulama...dan dalam kitab Kasyful qina' hal 276 juz 1 disebutkan:
Syekh Al Fqih Manshur Al Bahuty Al Hanbaly berkata:
فان اسبل ثوبه لحاجة كستر ساق قبيح من غير خيلاء ابيح.........قال احمد بن حنبل في رواية جر الازار واسبال الرداء قي الصلاة اذا لم يرد الخيلاء فلا بأس BILA SESEORANG MENJULURKAN PAKAIAN KARENA HAJAT SEPERTI MENUTUPI BETISNTA YANG BURUK DENGAN TANPA KESOMBONGAN MAKA TIDAK MENGAPA DAN DIBOLEHKAN.
AHMAD BIN HANBAL BERKATA DALAM SEBUAH RIWAYATNYA: MENARIK KAIN DAN MENJULURKAN RIDA'/PAKAIAN DI DALAM SHOLAT APABILA TIDAK DISERTAI KESOMBONGAN MAKA TIDAK APA-APA.
SUMBER;AL BAYAN ALQAWIEM.....
oleh KH. A. Rifqi Chowas
SIAPA BILANG QUNUT SHUBUH BID'AH....???????
Majmu' Syarah Muhadzab Imam Al Hafidz Annawawi:juz 3 hal 504.
MENURUT MADZHAB KITA,DISUNNAHKAN QUNUT SHUBUH BAIK ADA BENCANA ATAU TIDAK ADA.....DAN ANGGAPAN SUNNAH ITU ADALAH PENDAPAT KEBANYAKAN PARA SALAF DAN SESUDAH MEREKA DIANTARANYA ADALAH:ABU BAKAR RA,UMAR BIN KHATHAB RA,UTSMAN BIN AFFAN RA,Ali BIN ABI THALIB,IBNU ABBAS RA,AL BARRA' BIN AZIB.....(RIWAYAT AL BAIHAQI DG ISNAD SHOHIEH)
واحتج اصحابنا بحديث انس رضى الله عنه " أن النبي صلي الله تعالي عليه وسلم قنت شهرا يدعوا عليهم ثم ترك فأما في الصبح فلم يزل يقنت حتى فارق الدنيا " حديث صحيح رواه جماعة من الحفاظ وصححوه وممن نص علي صحته الحافظ أبو عبد الله محمد بن علي البلخى والحاكم أبو عبد الله في مواضع من كتبه والبيهقي ورواه الدار قطني
Ashab Assyafi'ie berhujjah dg Hadits Anas bin Malik ra:
Bahwa Nabi saw sungguh melakukan qunut satu bulan mendo'akan binasa atas mereka kemudian beliau tinggalkan...ADAPUN DI SHALAT SHUBUH MA....KA BELIAU SELALU BERQUNUT SAMPAI MENINGGALKAN DUNIA(WAFAT)
(hadits shahih diriwayatkan oleh segolongan hafidz hadits dan mereka menganggapnya shahih diantaranya Al Hafidz Al BalKhi,Al Hakim,Al Baihaqi....)
وفي رواية رواها البيهقى عن محمد بن الحنيفة وهو ابن علي ابن أبى طالب رضى الله عنه قال " إن هذا الدعاء هو الذى كان أبي يدعوا به في صلاة الفجر في قنوته " ورواه البيهقى من طرق عن ابن عباس وغيره أن النبي صلى الله عليه وسلم " كان يعلمهم هذا الدعاء ليدعوا به في القنوت من صلاة الصبح "
dalam riwayat lain oleh Al Baihaqy dari Muhammad Al Hanafiyah anak 'Ali bin Abi Thalib ra :
mengatakan: do'a ini adalah yg biasa dilakukan oleh ayahku di qunut shalat shubuh...
dan Al Baihaqi meriwayatkan dari Ibn Abbas dengan melalui banyak jalan riwayat :"bahwasanya Nabi saw mengajarkan mereka do'a ini untuk berdoa di qunut waktu shalat shubuh
oleh KH. A. Rifqi Chowas
Tuesday 26 April 2011
Wabah Ulat Bulu Akibat Populasi Predator Berkurang
Malang (ANTARA News) - Wabah ulat bulu yang menyerang perkebunan mangga di Probolinggo dan kini meluas ke daerah sekitarnya sebagai akibat dari semakin berkurang populasi predator burung liar pemakan ulat.
Chairman ProFauna Indonesia Rosek Nursahid, Rabu menyatakan, populasi predator pemakan ulat seperti Burung Prenjak, Jalak dan Cinenen berkurang cukup signifikan hingga mencapai 80 persen dari populasi sebelumnya.
"Perburuan liar yang dilakukan secara besar-besaran sebagai komoditas perdagangan menjadikan populasi burung liar pemakan ulat ini menurun drastis, sehingga ulat-ulat tersebut bisa berkembangbiak dengan leluasa karena musuh utamanya sudah tidak ada," tegasnya.
Di wilayah Malang sendiri terutama di Kecamatan Pujon dan kawasan Malang selatan, katanya, populasi predator berupa burung liar pemakan ulat (serangga) tersebut juga sudah hampir hampir punah.
Menurut dia, jika proses perburuan burung pemakan serangga ini dilakukan secara besar-besaran dan terus menerus akan memicu terjadinya bencana ekologi. Akibatnya, akan terjadi ledakan populasi kupu-kupu dan ulat di luar kendali.
Oleh karena itu, tegasnya, kalau warga di wilayah Malang Raya ini tidak ingin terjadi wabah ulat di daerahnya, maka masyarakat harus menghentikan berburu burung pemakan serangga tersebut.Biarkan burung-burung tersebut hidup di alam bebas agar rantai ekosistem tetap berjalan normal.
Sebelumnya Kepala Laboratorium Hama, Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya (UB) Dr Ir Totok Himawan mengimbau agar masyarakat khususnya petani di wilayah Malang Raya dan sekitarnya tidak perlu khawatir akan serangan ulat bulu yang kini mewabah di Probolinggo.
Sampai sejauh ini ulat bulu hanya menyerang tanaman mangga saja dan tidak akan menyerang tanaman lain, seperti padi, sayur, bunga serta berbagai jenis buah lainnya.
Apalagi, lanjutnya, sekarang juga sudah dilakukan penyemprotan insektisida atau sejenis cairan "Lamda Sihalotrim" sampai beberapa kali, sehingga kondisinya sudah jauh berkurang."Petani tidak perlu khawatir, karena kemungkinan meluas hingga ke wilayah Malang dan sekitarnya itu sangat kecil," tegasnya.
Hujan yang terus menerus mengakibatkan musuh alami ulat bulu, yakni sejenis predator bernama "Braconid" dan "Apanteles" tidak mampu bertahan hidup. Sehingga, musuh alami itu tidak bisa mengontrol populasi ulat bulu yang semakin banyak, dan berkembangbiak dengan cepat, bahkan menyebar ke lingkungan penduduk.
Sementara Kepala Dinas Pertanian Kota Malang Ninik Suryantini mengimbau agar masyarakat terutama petani lebih waspada."Untuk wilayah Kota Malang yang rentan terhadap perkembangbiakan ulat bulu adalah Kecamatan Lowokwaru, Kedungkandang dan Sukun," katanya menambahkan.
(E009/M019)
Editor: Aditia Maruli
Saturday 9 April 2011
Kisah Gadis SItubondo, Hobi Makan Dagingnya Sendiri (4-Habis)
Belum ada perkembangan signifikan dari upaya medis yang dilakukan, namun, keluarga semakin bernafas lega, setelah dijanjikan kalau pihak RSUD akan menanggung semua biaya pengobatan gadis tersebut, hingga sang gadis bisa sembuh total.
Ada rumor, jika nantinya RSUD Situbondo tidak mampu untuk melakukan proses penyembuhan, tidak tangung-tanggung, Ningsih akan dirujuk ke rumah sakit dr Soetomo Surabaya. Biayanya pun akan ditanggung alias gratis.
Namun, keseriusan RSUD untuk bisa menyembuhkan Ningsih nampaknya akan sia-sia, baru satu hari dirawat, keluarga yang menunguinya sudah meminta agar Ningsih dirawat jalan.
Dengan demikian, keinginan keluarga agar untuk bisa menyembuhkan anak Gadis itu memang sangat kurang. Terbukti, Kamis (23/7) gadis itu terpaksa dibawa pulang ke rumahnya, karena keluarga terus merengek.
“Kami tidak bisa berbuat apa-apa. Keluarganya sampai nangis-nangis meminta Ningsih dibawa pulang,” kata Humas RSUD Situbondo Imam Hidayat kepada HARIAN BANGSA, kemarin.
Padahal, selain biaya pengobatan, semua biaya makan keluarga yang menungguinya sudah ditanggung pihak rumah sakit, namun upaya tersebut tetap saja sia-sia, karena keluarga beralasan tidak betah tinggal di rumah sakit.
Semakin tragis saja, kisah gadis pasangan Munasip dan Ernanik ini, Kendatipun Ningsih sudah dibawa pulang, pihak rumah sakit berjanji akan melakukan perawatan jalan. “Kami akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan agar Puskesmas setempat mau menurunkan tenaga medisnya, agar Ningsih bisa berobat jalan,” tambah Imam lagi.
Informasi lainya menyebutkan, kalau Ningsih menderita retradasi mental alias kecerdasan kurang, penyakit semacam itu, tambah Imam, bisa disembuhkan dengan cara yang lama.
Salah satu penyembuhannya adalah pengobatan rutin serta meningkat perhatian terhadap anak, jika tidak dilakukan, maka penyakit akan semakin memburuk.
Seperti diketahui, selama menderita penyakit ini, Ningsih bisa dibilang kurang mendapatkan perhatian keluarga, maklum, Ernanik ibunya bekerja sebagai TKW ke Malaysia, sementara Munasip berjualan minyak wangi keliling, dan baru malam hari tiba di rumah.
“Kalau pengobata dilakukan, tetapi perhatian etrhadap anak itu tidak dilakukan, maka pengobatan akan sia-sia saja, oleh karenanya, terapi untuk kesembuhan Ningsih, ya harus diperhatikan terus-menerus, semacam menggunakan baby sister,” pungkas Imam lagi.